MAKALAH DATA FORGERY
TUGAS MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas
Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
https://agungg112.blogspot.com/2020/06/eptik-pertemuan-11.html
https://erizazl21.blogspot.com/2020/06/tugas-eptik-pertemuan-11.html
https://erizazl21.blogspot.com/2020/06/tugas-eptik-pertemuan-11.html
Disusun Oleh :
1.
Agung Gumelar (12173462)
2.
Erizal
Nurhuda (12173550)
3.
Ilham
Rasunda (12173573)
4.
Nopa
Nopiana (12173649)
5.
Panji
Kurniawan (12174261)
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
PSDKU BOGOR
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi
kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Data
Forgery” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah pertemuan 11.
Tujuan penulisan ini
dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester
6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka
peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan
ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.
Direktur UBSI Bogor
2.
Ketua Program Studi Teknik
Komputer UBSI Bogor
3.
Hafzan Elhadi, S.Kom., M.Kom., Lc. selaku Dosen Matakuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4.
Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral
maupun spiritual
Bogor, 20
juni 2020
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting hanya
disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi
lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah
yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting
baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak
menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga
dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian
masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun
dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun
dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam
instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja
pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2 MAKSUD & TUJUAN
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi nilai semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan komunikasi dan menambah pengetahuan kami tentang Data Forgery.
1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian yang penulis
lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu
sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau
masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus data forgery.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Data
Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
2.2. Contoh
Kasus Data Forgery
Data Forgery instagram pada Android Apps.
a. Pemaparan Kasus
Baru-baru ini, Facebook
mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi
foto populer di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android
beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar
tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil
alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai
mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan
keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang
mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke
dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan
link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
b. Modus Pelaku :
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi
tampilan website instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook
instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan
masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk
mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk
mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan
ke nomor tertentu.
2.3. Penanggulangan
:
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus
email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya,
sebagian sebagai berikut:
1. Verify your Account, jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan
memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah
diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs
dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta
mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. Valued Customer. Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka
e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan
menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama
karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
3. Click the Link Below to gain access to your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan
menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi
sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail.
Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk
login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password
Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan
jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email
Anda.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. PENYEBAB TERJADINYA
DATA FORGERY
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime khususnya data forgery :
a. Faktor Politik
b. Faktor Ekonomi
c. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor
Sosial Budaya:
1) Kemajuan Teknologi Informasi
2) Sumber Daya Manusia
3) Komunitas Baru
3.2. HUKUM TENTANG DATA FORGERY
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
5. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua
bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya
yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk
pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di
instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3. Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan
Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
4.2. Saran
Dari hasil pemaparan dari semua
bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1. Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih
berhati-hati saat login.
2. Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati
3. Updatelah username dan password anda secara berkala

Tidak ada komentar:
Posting Komentar